Badan Liga Basket Cianjur merupakan salah satu media pengembangan olahraga basket di Kabupaten Cianjur yang berdiri secara independen dengan mengacu pada peraturan organisasi pada Undang - Undang Dasar 1945 dan undang - undang keolahragaan. Beranjak dari kemundurannya perkembangan olah raga basket di Kabupaten Cianjur, maka dengan ini BLBC berdiri sebagai tangan kanan dari Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia Cabang Cianjur ( PERBASI ).
Namun dalam hal ini BLBC tidak mendeklarasikan diri sebagai organisasi tandingan bagi PERBASI. Dalam salah satu AD/ ART - nya mengatakan bahwa BLBC adalah standing partner Perbasi yang berarti siap bekerja sama dengan pihak terkait apabila dibutuhkan. BLBC merupakan kolaborasi bentukan dari 4 unsur praktisi Basket Cianjur diantaranya adalah :
1. Para pembina basket tingkat SMA
2. Para pelatih basket tingkat SMA
3. Para aktivis dan praktisi olah raga basket Kabupaten Cianjur
4. Atlet Pelajar bola basket Kabupaten Cianjur
Bersepakat untuk mendirikan Badan Liga Basket Cianjur pada tanggal 4 Pebruari 2011. Hanya saja BLBC belum mendapatkan pengesahan secara resmi dari Perbasi, mengingat susunan pengurus Perbasi periode 2011 - 2015 belum terbentuk.Berdasarkan hal tersebutlah BLBC mendeklarasikan menjadi sebuah Badan Organisasi Independen untuk mewadahi segala bentuk pengembangan olah raga bola basket di kota Cianjur. Undang - undang Keolahragaan No. 5 Tahun 2005 menyatakan :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana,
sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan
sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan
olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang keolahragaan.
11.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik
dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk
material dan/atau nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan
olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional |4| dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten/ Kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional
Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana,
sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan
sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
dedikasi untuk mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan
olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang keolahragaan.
11.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang dilaksanakan sebagai bagian proses
pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan
yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk
kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana,
berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik
dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau kelompok olahragawan (tim) dalam
kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk
material dan/atau nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan
olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
mencapai tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi
untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional |4| dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten/ Kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.


0 komentar
Posting Komentar