Total Pengunjung

Sejarah BLBC

Badan Liga Basket Cianjur merupakan salah satu media pengembangan olahraga basket di Kabupaten Cianjur yang berdiri secara independen dengan mengacu pada peraturan organisasi pada Undang - Undang Dasar 1945 dan undang - undang keolahragaan. Beranjak dari kemundurannya perkembangan olah raga basket di Kabupaten Cianjur, maka dengan ini BLBC berdiri sebagai tangan kanan dari Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia Cabang Cianjur ( PERBASI ). 

Namun dalam hal ini BLBC tidak mendeklarasikan diri sebagai organisasi tandingan bagi PERBASI. Dalam salah satu AD/ ART - nya mengatakan bahwa BLBC adalah standing partner Perbasi yang berarti siap bekerja sama dengan pihak terkait apabila dibutuhkan. BLBC merupakan kolaborasi bentukan dari 4 unsur praktisi Basket Cianjur diantaranya adalah :
1. Para pembina basket tingkat SMA
2. Para pelatih basket tingkat SMA
3. Para aktivis dan praktisi olah raga basket Kabupaten Cianjur
4. Atlet Pelajar bola basket  Kabupaten Cianjur

Bersepakat untuk mendirikan Badan Liga Basket Cianjur pada tanggal 4 Pebruari 2011. Hanya saja BLBC belum mendapatkan pengesahan secara resmi dari Perbasi, mengingat susunan pengurus Perbasi periode 2011 - 2015 belum terbentuk.Berdasarkan hal tersebutlah BLBC mendeklarasikan menjadi sebuah Badan Organisasi Independen untuk mewadahi segala bentuk pengembangan olah raga bola basket di kota Cianjur. Undang - undang Keolahragaan No. 5 Tahun 2005 menyatakan :


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:


1. Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan,                     pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan.
2. Keolahragaan nasional adalah keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai keolahragaan, kebudayaan nasional
    Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
3. Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek keolahragaan yang saling terkait secara terencana,
    sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan,     pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
4. Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi     jasmani, rohani, dan sosial.
5. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang  terlibat secara langsung dalam kegiatan     olahraga yang meliputi pengolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.
6. Pengolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan
    sosial.
7. Olahragawan adalah pengolahraga yang mengikuti pelatihan secara teratur dan kejuaraan dengan penuh
    dedikasi untuk mencapai prestasi.
8. Pembina olahraga adalah orang yang memiliki minat dan pengetahuan, kepemimpinan, kemampuan
    manajerial, dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan    
    olahraga.
9. Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang
    olahraga.
10. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan
     peranan dalam bidang keolahragaan.
11.Olahraga pendidikan adalah pendidikan jasmani dan olahraga yang  dilaksanakan sebagai bagian proses
    pendidikan yang teratur dan berkelanjutan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan,
    kesehatan, dan kebugaran jasmani.
12. Olahraga rekreasi adalah olahraga yang dilakukan oleh masyarakat dengan kegemaran dan kemampuan
    yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat untuk    
    kesehatan, kebugaran, dan kesenangan.
13. Olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana,
    berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan
   dan teknologi keolahragaan.
14. Olahraga amatir adalah olahraga yang dilakukan atas dasar kecintaan atau kegemaran berolahraga.
15. Olahraga profesional adalah olahraga yang dilakukan untuk memperoleh pendapatan dalam bentuk uang
      atau bentuk lain yang didasarkan atas kemahiran berolahraga.
16. Olahraga penyandang cacat adalah olahraga yang khusus dilakukan sesuai dengan kondisi kelainan fisik
     dan/atau mental seseorang.
17. Prestasi adalah hasil upaya maksimal yang dicapai olahragawan atau  kelompok olahragawan (tim) dalam
      kegiatan olahraga.
18. Industri olahraga adalah kegiatan bisnis bidang olahraga dalam bentuk produk barang dan/atau jasa.
19. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi di bidang olahraga yang diwujudkan dalam bentuk
     material dan/atau nonmaterial.
20. Prasarana olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan  
      olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.
21. Sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
22. Doping adalah penggunaan zat dan/atau metode terlarang untuk meningkatkan prestasi olahraga.
23. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk
      mencapai tujuan keolahragaan.
24. Organisasi olahraga adalah sekumpulan orang yang menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi  
      untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan                   mengoordinasikan satu cabang/jenis  olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis            olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
26. Setiap orang adalah seseorang, orang perseorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan         hukum.
27. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan           pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
28. Standar kompetensi adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup       pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus Rancangan     Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional |4| dalam uji kompetensi.
29. Akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan       dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
30. Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan atas pemenuhan standar nasional keolahragaan.
31. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
32. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah Kabupaten/ Kota.
33. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.




Daftar Verifikasi Tim Peserta

Verifikasi Tim BLBC COMPETITION

Name *

First

Last
First diisi(SMA/SMP) Last diisi(nama sekolah)
E-mail Sekolah *
Isi email tim anda dengan benar agar mendapat undangan kompetisi
Confirm E-mail Sekolah *
Contact Person *
Isi dengan no.tlp/ hp yang aktif
Kategori Umur Pemain dalam Tim *
Di pilih sesuai rata - rata kelahiran pemain !
Kota Asal Sekolah *
Di pilih sesuai asal kota sekolah !
Tanggal Verifikasi *

MM
/
DD
/
YYYY
Wajib di isi agar mudah di verifikasi
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[Refresh Image] [What's This?]
Powered byEMF HTML Form
Report Abuse
Formulir Pendaftaran ANGGOTA EOSPORT

Nama Pendaftar *

First

Last
Isi nama lengkap Anda
Alamat *

Street Address

Address Line 2

City

State / Province / Region

Postal / Zip Code

Country
Isi alamat lengkap anda sekarang !
Telepon *
Isi nomer telepon ponsel anda !
Email
Website
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[Refresh Image] [What's This?]
Powered byEMF Online Form
Report Abuse